Cegah Tipikor di Daerah, KPK RI Berikan Bimtek ke Pemda dan Anggota DPRD Bangka Belitung

17 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi (Batik Coklat) bersama Plh Direktur Pembinaan dan Kedeputian Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting (Batik Hitam) didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Babel usai memberikan paparan dalam bimbingan teknis kepada Anggota DPRD Babel. /Dwi Haryoto/ Matabangka.com/

MataBangka.com - Tindak pidana korupsi (Tipikor) masih menjadi salah satu perhatian di masyarakat, apalagi saat ini Tipikor tidak hanya menjerat pejabat ditingkat pusat saja, namun sudah merambah ke tingkat desa, tak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Maka dari itu, supaya terhindar dan mencegah terjadinya Tipikor di pemerintahan daerah (Pemda), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel.

Seperti diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan dan Kedeputian Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting, mengatakan materi yang disampaikan kepada Anggota DPRD dan Inspektorat ini terkait pencegahan gratifikasi anggaran, yang selama ini kerap menimpa penyelenggara pemerintahan daerah (Pemda).

"Materi yang disampaikan kepada Anggota DPRD ini terkait pemahaman bahaya korupsi, kemudian apa itu gratifikasi supaya bisa menyikapi apakah itu gratifikasi atau bukan, boleh diterima atau tidak itu yang ingin kami sampaikan dan berbagai pengetahuannya," kata Jhonson Ginting usai paparan di Gedung DPRD Babel, Selasa, 17 Oktober 2023.

Jhonson melanjutkan dalam bimtek kali ini penekanan disampaikan tidak hanya kepada Anggota DPRD saja tapi juga kepada istri, karena peran istri dan suami sangat penting dan saling menjaga, istri harus mengingatkan suaminya jika mulai terlihat adanya penyelewengan.

"Dari bimtek ini diharapkan antara suami dan istri saling memahami, supaya bisa menjaga integritasnya," papar Jhonson.

Tidak hanya itu saja, Jhonson Ginting menilai bahwa seharusnya masyarakat punya ruang berekspresi untuk menyampaikan secara terbuka adanya indikasi Tipikor, tanpa harus takut dikriminalisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami juga terus mencoba, bagaimana masyarakat tahu batasan-batasan dengan UU ITE ini, supaya mereka dapat mengungkapkan fakta tanpa terjerat UU ITE.," ungkap Jhonson.

"Terkait intervensi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam mengungkapkan pendapat, kami harus menyikapi itu namun harus tahu dan paham dimana batasan-batasan supaya tidak harus takut dengan sanksi-sanksi itu," ujarnya lagi.

Diakui Jhonson Ginting untuk Provinsi Kepulauan Babel bukan termasuk dalam jejak laporan masyarakat yang tinggi, yang hingga saat ini masih aman-aman saja dari laporan masyarakat. 

"Namun, kami memandangnya Babel bukan daerah yang aman dari korupsi. Bisa jadi laporan pengaduan dari masyarakat itu dikarenakan masyarakatnya kurang peduli dengan lingkungan," jelas Jhonson.

"Nah, dengan adanya bimbingan ini harapannya masyarakat lebih terdidik lagi dengan bahaya korupsi, supaya Kepulauan Babel ini betul-betul bebas dari korupsi," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, mengatakan kegiatan bimtek ini merupakan awal yang baik bagi DPRD dan Pemprov Babel dalam mewujudkan kawasan yang bebas korupsi.

"KPK RI ketika memberikan sosialisasi bimtek dalam rangka pencegahan korupsi di Babel, mudah-mudahan bimbingan ini memberikan hasil yang baik bagi kami selaku penyelenggara pemerintah daerah," tukas Herman Suhadi.

"Kami berterimakasih kepada KPK yang masih meluangkan waktu guna memberikan bimbingan ini kepada Anggota DPRD Babel ini, supaya kami dapat bekerja dengan baik," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler