Curi Sarang Burung Walet, Teddy Diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu

14 September 2023, 19:50 WIB
Pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Belinyu setelah menerima laporan korban. /Ist/ Humas Polsek Belinyu/

MataBangka.com - Sarang burung Walet banyak kegunaan menjadi incaran sejumlah orang, pasalnya sarang burung satu ini memiliki nilai harga yang sangat tinggi. 

Tak pelak, sarang burung ini kerap menjadi incaran pelaku pencurian, seperti yang dilakukan Teddy (26) warga Gang Maras, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Teddy diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu, setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B–20/IX/2023/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL tanggal 12 September 2023, atas nama Adeli (68) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Belinyu.

Demikian diungkapkan Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi, mengatakan pelaku diamankan anggota Unit Reskrim di kediamannya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. 

"Dari laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui identitas pelaku. Anggota yang menerima informasi keberadaan pelaku langsung bertindak mengamankannya," kata Chandra Satria, Kamis, 14 September 2023.

Lanjut Chandra Satria, berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian ini diketahui Minggu, 3 September 2023 sekira pukul 07.30 wib ketika korban membuka rumah toko (Ruko) di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu, 

Seperti biasa setelah membuka pintu utama, korban mengecek isi ruko, saat ke bagian belakang korban melihat senter yang biasanya berada di rak toko sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mengecek tas yang biasa digunakan menyimpan uang pun sudah hilang. 

Kecurigaan korban pun semakin kuat, langsung melihat ke lantai dua tepatnya ruangan gedung walet dan melihat kunci pintu sudah dalam keadaan rusak. 

"Korban pun masuk ke ruangan, dan melihat sarang burung walet sudah tidak ada lagi/ hilang," ungkap Chandra Satria. 

Chandra menambahkan, selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru merek Napolly, satu buah tangga kayu, satu buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, satu buah obeng, satu tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu rumah toko (Ruko). 

"Akibat aksi pelaku ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Chandra Satria. (***) 

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler