Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya, Tidak Bisa Online

- 30 Juli 2023, 23:44 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay /

MataBangka.com--Mengenal Prosedur Pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) Jelang Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka dalam menentukan perwakilan di lembaga-lembaga pemerintahan.

Bagi pemilih yang tidak berada di tempat sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada opsi untuk mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS) agar tetap bisa memberikan suara pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan bahwa proses pindah memilih harus dilakukan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Pengajuan pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) karena beberapa dokumen harus diverifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah ketentuan dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  1. Datang Langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota: Pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS harus mendatangi secara langsung ke lembaga tersebut.

  2. Bawa Bukti Dukung Alasan Pindah: Selain datang secara langsung, pemilih juga harus membawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lain yang relevan.

  3. Pemetaan TPS di Tempat Tujuan: Setelah mengajukan permohonan, KPU akan melakukan pemetaan untuk menentukan TPS mana yang berada di sekitar tempat tujuan pemilih.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x