Catat, Mau Pindah Memilih Tidak Bisa Secara Online, Harus Terverifikasi Secara Langsung

- 21 Juli 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay
Ilustrasi kotak suara pemilu/pixabay /

MataBangka.com--Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos telah mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan dokumen terkait pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online.

Hal ini perlu diingat agar pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mempersiapkan diri dengan tepat.

Menurut Betty, setiap pemilih yang ingin mengurus dokumen pindah memilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota terdekat.

Proses pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online karena ada beberapa dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karenanya, bagi yang ingin melakukan pindah memilih, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota, sambil membawa bukti pendukung alasan pindah memilih yang telah dijelaskan sebelumnya. Misalnya, jika alasan pemilih ingin pindah memilih karena tugas, maka pemilih harus membawa surat tugasnya. Semua proses ini akan terdokumentasi dalam Sidalih, sehingga seluruh data akan tersimpan dengan baik," ungkap Betty seperti dikutip dari laman resmi KPU.

Selain mekanisme pindah memilih, Betty juga menjelaskan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Poin penting yang perlu dipahami adalah pemilih harus memiliki alasan yang jelas untuk melakukan pindah memilih dan mengurusnya sesuai dengan ketentuan, yaitu paling lambat H-30 atau H-7 sebelum hari pemilihan.

"Jika pemilih baru mengurus pindah memilih setelah H-7, maka tidak akan dapat diproses karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di-download, sehingga data pemilih pindahan dapat diketahui di TPS tersebut," jelas Betty.

Selanjutnya, Betty juga menjelaskan tentang Form A Pindah Memilih yang akan menyertakan informasi mengenai surat suara apa saja yang akan diberikan kepada pemilih pindahan.

Form ini juga akan tersedia bagi pemilih yang pindah memilih dari dalam negeri ke luar negeri, dari luar negeri ke dalam negeri, dan sebaliknya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PRMF News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x