Segini Rincian kenaikan Honorer PPK, PPS, KPPS dan Partalih Pemilu 2024 Beserta Santunan yang Akan Diberikan

- 3 November 2022, 21:35 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

MataBangka.com--Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya honor untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada pemilu 2024 dipastikan akan naik.

Pasalnya pemerintah melalui Mentri Keuangan telah menyetujui pengajuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih tersebut.

Selain kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, ada juga uang santunan bila terjadi sesuatu hal pada salah satu anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Keputusan kenaikan honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Senin 8 Agustus 2022.

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.

Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:

1. Ketua PPK

Pemilu 2019       : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020  : Rp2.200.000,
Pemilu 2024       :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024  : Rp2.500.000.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Portalmajalengka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah