Dalih Melihat Temwork, KPU Pimpinan Hasyim Ashari Ubah Format Debat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

2 Desember 2023, 20:41 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023) /Foto: Antara/

MataBangka.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Berbeda dari Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres akan dilakukan dengan komposisi tiga kali depat capres dan dua kali debat cawapres.

Selain itu, capres dan cawapres akan saling mendampingi selama debat.

Perbedaannya terletak pada proprosi bicara masing-masing capres dan cawapres, bergantung agenda debat yang berlangsung.

Berbeda dengan Pilpres 2019, KPU menetapkan lima kali debat capres-cawapres dengan format yang berbeda, terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Selain itu, perubahan signifikan terjadi dengan adanya keterlibatan kedua pasangan dalam setiap sesi debat.

Berbeda dengan Pilpres sebelumnya yang melibatkan dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat yang dihadiri oleh kedua pasangan, Pilpres 2024 akan menyaksikan capres dan cawapres berdebat bersama dalam semua sesi.

Perubahan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pemilih perlu melihat lebih banyak kerja sama antara pasangan capres-cawapres.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menjelaskan tujuan dari perubahan format ini

"Supaya publik makin yakin teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat." dalihnya

Dia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pemilih pemahaman yang lebih baik tentang dinamika kerja sama antara dua kandidat utama.

Namun, perubahan ini tidak tanpa kontroversi.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyanggah pandangan bahwa perubahan ini menghilangkan debat capres dan cawapres, menyatakan bahwa debat khusus capres dan cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Pasal 277.

"Kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," ujar Idham.

Debat pertama dan kedua dijadwalkan pada 12 dan 22 Desember 2023, diikuti oleh debat ketiga dan keempat pada 7 dan 21 Januari 2024.

Debat terakhir, yang menjadi puncak perhelatan, akan diselenggarakan pada 4 Februari 2024.

Kelima sesi debat ini akan mencakup berbagai topik mulai dari hukum, pertahanan, ekonomi, hingga teknologi informasi.

Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai visi dan program kerja pasangan capres-cawapres dalam memimpin Indonesia.

Semua debat akan diselenggarakan di Jakarta sebagai panggung utama untuk lima kali ajang adu gagasan ini.***

Sumber Artikel berjudul "Kenapa KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024?", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017427294/kenapa-kpu-ubah-format-debat-capres-cawapres-di-pilpres-2024

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler