Antisipasi Ratusan PPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024, KPU Buat Kebijakan Batas Usia KPPS maupun PPS

11 November 2023, 22:43 WIB
WARGA memakamkan Entis Tisna (62) anggota KPPS Perumnas Hegarmanah, Karangtengah, Cianjur, Senin, 22 April 2019. Entis menjadi satu dari empat petugas KPPS yang gugur saat bertugas mengawal proses Pemilu 2019. Diketahui, empat anggota KPPS meninggal dunia karena kelelahan setelah bekerja berhari-hari.*/SHOFIRA HANAN/PR /SHOFIRA HANAN/

MataBangka.com--Antisipasi peristiwa tragis di Pemilu 2019 dimana banyak anggota KPPS meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum membuat kebijakan baru terkait batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi guna mencegah terulangnya peristiwa tragis pada Pemilu 2019 di mana banyak anggota KPPS meninggal dunia.

Dalam penjelasannya saat mengisi materi Workshop Pemilu Prioritas Nasional di Bandung, Ahmad Nur Hidayat menyampaikan

"Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun."

Perubahan ini menunjukkan adanya penambahan aturan terkait batas usia bagi petugas KPPS.

Pada Pemilu 2019, KPU hanya mengatur batas usia minimal untuk menjadi anggota KPPS, yaitu paling rendah 17 tahun, tanpa mengatur batas usia maksimal.

Hal ini tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Nur Hidayat.

Selain menetapkan batas usia maksimal, KPU juga akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.

"Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga terampil muda." ujarnya

Pemilu 2024 Ilustrasi : dok

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa petugas KPPS yang bertugas pada pemilu mendatang adalah anggota yang dalam kondisi kesehatan yang baik dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas mereka.

Kita ketahui di pemilu 2019 lalu KPU mencatat sebanyak 894 Petugas Pemugutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit selama penyelenggaraan pemilu 2019.

Meski data tersebut sudah diumumkan, sampai saat ini belum ada penelitian detail mengenai fenomena tersebut. Sehingga tidak sedikit banyak masyarakat bertanya-tanya apa penyebabnya.

Dalam diskusi yang dilakukan KPU, penyebab ratusan petugas PPS yang meninggal ini masih menjadi perdebatan terlebih lagi meninggalnya para petugas ini ketika masih berlangsungnya pemilu 2019.

Diklaim faktor kesehatan dan beban kerja

Penelitian pernah dilakukan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. Penelitian ini melibatkan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Psikologi UGM.

Abdul Gaffar Karim, dari departemen tersebut, kala itu menyatakan, di DIY tercatat ada 12 PPS dan 2 pengawas meninggal.

Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, dalam rentang usia 46-67 tahun dan 90 persen di antaranya perokok aktif.

Penelitian forensik verbal ini dilakukan dengan menanyakan aktivitas selama 24 jam terakhir dari mereka yang meninggal itu.

“Kesimpulannya memang, terutama karena kelelahan. Beban kerja yang terlalu berat, tapi juga karena kesehatan yang tidak prima. Jadi, semua yang meninggal itu punya faktor risiko kesehatan. Bahkan ada yang punya, istilahnya multiple morbidities, kata para dokter, sakit yang lebih dari satu. Ada diabetes, ada yang jantung, ada yang sebelumnya mengalami stroke,” kata Gaffar seperti dikutip dari Voaindonesia.com

Dalih yang sama juga disampaikan ketua KPU, Arief Budiman kala itu.

Dia memberi contoh penelitian Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang berkesimpulan bahwa tidak ada petugas Pemilu yang meninggal karena kejadian tidak wajar.

Hasil penelitian itu juga telah disampaikan kepada KPU.

“Proses atau kejadian meninggal ini disebabkan oleh hal-hal yang wajar. Misalnya dia punya penyakit jantung atau diabetes, lalu pekerjaannya banyak sekali. Maka dia tidak mampu menanggung beban itu,” ujar Arief.

Arief mengatakan kejadian PPS meninggal juga pernah terjadi di pemilu sebelumnya, tanpa menyebut datanya, Arief mengatakan bahwa meninggalnya PPS bukan hanya terjadi pada 2019.

Namun, lanjutnya, pada Pemilu tahun 2019, kejadian itu diekspos secara besar-besaran.***

 

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pemberita Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler