Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah

- 8 Maret 2023, 10:11 WIB
Subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, ini syaratnya
Subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, ini syaratnya /Hallo.id


1. Pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. Teknik penyaluran tersebut berlaku untuk saat ini yang bersifat sementara, bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah

2. Subsidi diberikan kepada produsen motor listrik yang memiliki komitmen untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan.


3. Produsen berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah yang telah disepakati dengan pemerintah.


4. Untuk konversi motor BBM ke motor listrik, diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemberian subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM dengan maksud untuk mendorong produktivitas dan efisiendi usaha pelaku UMKM. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan oleh Kementrian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bagaimana, tertarik membeli untuk pelaku UMKM?***

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x