Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah

8 Maret 2023, 10:11 WIB
Subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, ini syaratnya /Hallo.id

MataBangka.com - Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit untuk tahun 2023. 

Pemberian subsidi ini sudah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022 lalu. 

Pemerintah kemudian mengumumkannya pada 7 Maret 2023. 

Kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena bebas emisi. Hemat bahan bakar dan digadang-gadang menjadi kendaraan di masa depan.

Bagi anda yang ingin membeli motor listrik tahun ini, ada syarat agar dapat memperoleh subsidi dari pemerintah. 

Dilansir dari kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, pemerintah secara resmi telah mengumumkan hal tersebut melalui konferensi pers pada 6 Maret 2023 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Pemerintah telah menyiapkan kuota pembelian sepeda motor listrik bersubsidi sebanyak 250 ribu unit untuk tahun 2023. Adapun pembagiannya adalah, subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru, dan subsidi untuk konvensi motor berbahan bakar minyak atau fosil ke motor listrik sebanyak 50 ribu unit.

Motor listrik dinilai lebih ramah lingkungan karena menggunakan bahan bakar yang dapat diperbaharui. Selain itu residu pembakaran memiliki tingkat polusi yang lebih rendah. Pemberian subsidi tersebut bertujuan agar masyrakat tertarik dan mau membeli motor listrik serta mendukung pertumbuhan green economy di Indonesia.

Adapun syarat pengajuan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta adalah sebagai berikut:


1. Pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih. Teknik penyaluran tersebut berlaku untuk saat ini yang bersifat sementara, bisa berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah

2. Subsidi diberikan kepada produsen motor listrik yang memiliki komitmen untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan.


3. Produsen berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah yang telah disepakati dengan pemerintah.


4. Untuk konversi motor BBM ke motor listrik, diutamakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemberian subsidi motor listrik diutamakan bagi pelaku UMKM dengan maksud untuk mendorong produktivitas dan efisiendi usaha pelaku UMKM. Sementara pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan oleh Kementrian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bagaimana, tertarik membeli untuk pelaku UMKM?***

Editor: Nia MB

Sumber: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler