MataBangka.com -- Petinggi Polri Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra divonis seumur hidup pada Selasa (9/5) karena mengedarkan 5 kg sabu yang semula disita sebagai barang bukti.
Pengadilan di Jakarta memutuskan Teddy Minahasa Putra bersalah karena memerintahkan bawahannya untuk menukar sabu yang disita dengan tawas potasium dalam komplotan untuk menjual narkoba secara ilegal.
Teddy, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar, kemudian memperdagangkan sabu-sabu melalui perantara sipil, kata pengadilan.
Pengacara Teddy Minahasa mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa banding akan diajukan.
Jaksa menuntut hukuman mati untuk Teddy Minahasa, tetapi hakim menganggap pengabdiannya selama 30 tahun di kepolisian sebagai faktor yang meringankan.
Teddy Minahasa akan tetap di balik jeruji besi sampai kematiannya.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Indonesia telah menjatuhkan setidaknya 114 hukuman mati pada tahun 2021, dengan 82 persen di antaranya diberikan untuk pelanggaran terkait narkoba, menurut laporan Amnesti Internasional.***