Sosok Ayah Satria Mahathir, Yuskam Nur Eks Jenderal Polisi yang Ikut Terseret Kontroversi Anak

- 6 Januari 2024, 16:13 WIB
Sosok ayah Satria Mahathir
Sosok ayah Satria Mahathir /teras gorontalo

MataBangka.com - Seleb Tiktok Satria Mahathir ditangkap Polresta Balerang lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri). 

Tiktoker yang biasa dipanggil Cogil itu ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, 4 Januari 2024. 

Viralnya Saria Mahathir juga menyeret nama sang ayah. 

Banyak netizen yang mencari tahu siapa sosok orang tua Satria. 

Ayah Satria Mahathir yakni  Irjen Pol (Purn) Dr. Yuskam Nur, S.H., M.H., M.B.L., M.H.

Dikutip dari gorontalo.pikiran-rakyat.com, Yuskam Nur, atau Irjen Pol Purnawirawan Dr. Yuskam Nur, merupakan mantan jendral polisi yang berbintang 2.

Yuskam Nur purna tugas dengan pangkat inspektur jendral menjabat sebagai anjak Wasidik Bareskrim polri ketika masih brigjen Polri.

Baca Juga: Biodata Satria Mahathir Umur, Anak Siapa, IG: Seleb Tiktok yang Ditangkap Karena Kasus Pengeroyokan di Batam

Sementara itu, jabatan terakhir Irjen Yuskam Nur adalah direktur keuangan dan intelijen negara.

Yuskam Nur lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 20 Agustus 1957 dan pensiun di polri sejak 6 tahun yang lalu.

Dalam perjalanan rumah tangga, Yuskam Nur pernah menjadi sorotan saat hubungan dengan Anita Agnes Alexandra sudah tidak harmonis sejak 2004.

Dalam pernikahannya, keduanya dikaruniai 4 orang anak, yakni Satria Mahathir Nur, Alif Ifan Nur, Batasya Ayu Nur, Muhammad Yusuf Nur.

Satria Mahathir Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

Baca Juga: Biodata Ibra Azhari, Aktor Panas Era 90-an yang Lima Kali Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

TikTokers asal Jakarta, Satria Mahathir Cogil mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam pergantian tahun.

Akibat pengaruh minuman keras tersebut, ia tidak bisa mengendalikan emosi.

"Saya baru minum, makanya saya emosi,” katanya.

Cogil mengakui sempat melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak dua kali.

Sementara kawan-kawannya ada yang menendang dan memukul wajah korban.

Atas perbuatannya, TikTokers Satria Mahatir Cogil dan pelaku lainnya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***

Editor: Nia MB

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah