MataBangka - Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia kemudian dimutasi ke Pati Yanma usai mencuatnya tersebut.
Nama Ferdy Sambo viral setelah menjadi otak pembunuhan kasus Brigadir J. Selain Sambo, tersangka lain dalam kasus tersebut yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Berikut biodata Ferdy Sambo lengkap umur, asal hingga perjalanan karirnya.
Nama: Ferdy Sambo, S.H, S.I.K., M.H.
Tempat lahir: Barru, Sulawesi Selatan
Tanggal lahir: 19 Februari 1973
Asal: Sulawesi Selatan
Umur: 49 Tahun
Agama: Kristen Protestan
Kewarganegaraan: Indonesia
Istri: Putri Candrawathi
Pendidikan:
- SMP Negeri 6 Ujung Pandang
- SMA Negeri 1 Ujung Pandang
- Akademi Kepolisian
- PTIK
- Sespimen
- Sespimti
Karir :
Pama Lemdiklat Polri (1994–1995)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012)
Kapolres Purbalingga (2012–2013)
Kapolres Brebes (2013–2015)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018)
Koorspripim Polri (2018–2019)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020)
Kadiv Propam Polri (2020–2022)
Pati Yanma Polri (2022)
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dikutip dari malangterkini.pikiran-rakyat.com, Ferdy Sambo adalah mantan anggota polisi dengan pangkat inspektur jenderal bintang 2 (Irjen Pol) yang dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, 25-26 Agustus 2022.
Kendati telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri, Jenderal Bintang 2 yang pernah memangku jabatan sebagai Kadiv Propam Polri tersebut masih mengajukan banding.
Selain melakukan pelanggaran kode etik berat, pria yang diketahui memeluk agama Kristen itu juga merekayasa, membuat skebario serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Itu lah biodata Ferdy Sambo lengkap yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.***