Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin Pencipta Lagu, Terancam 5 Tahun Penjara

20 Juni 2024, 14:47 WIB
Agnez Mo /Instagram.com/@agnezmo/

MataBangka.com - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan komposer dan pencipta lagu, Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Laporan ini merupakan buntut dari Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja saat live concert beberapa waktu lalu tanpa seizin penciptanya. 

Sebelum melapor ke Bareskrim, pihak Ari Bias sudah melayangkan somasi ke penyanyi multi talenta itu. Namun tidak digubris. 

Agnez Mo dinilai tidak memiliki itikad baik sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti dengan melaporkan ke ranah hukum. 

Melansir pikiran-rakyat, Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers sebelumnya.

Agnez Mo diduga membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Selasa, 19 Juni 2024.

Perbuatan Agnez Mo dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta.

Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Kasus Serupa yang Dilakukan Agnez Mo

Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.

Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.

Hingga kini, Agnez Mo belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini, baik kepada media maupun melalui pernyataan tertulis di media sosial.

Kasus ini terus berkembang dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo.***

Editor: Nia MB

Tags

Terkini

Terpopuler