Nikita Mirzani Dilaporkan Tengku ZanzaBella ke Polisi Singung soal Wanita Bertato dan Penyebaran Nomor Pribadi

5 Februari 2023, 16:30 WIB
Tengku Zanzanbella menyatakan yakin laporannya ke Polda Metro Jaya tentang Nikita Mirzani akan segera diproses /Kolase/

MataBangka.com--Terungkap alasan Tengku Zanza Bella berani melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi.

Mantan organisasi Sahabat Polisi Indonesia tersebut mengaku dirugikan oleh ulang Nikita Mirzani yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Tengku Zanza Bella juga menyigung soal wanita bertato dan penyebaran nomor pribadi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan laporan yang menyeret ibu tiga orang anak itu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial yang menyinggung soal ‘wanita bertato’ dan ‘pemakai narkoba’.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba, serta menyebarkan nomor ponsel korban," kata Trunoyudo, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Zanza Bella, dijelaskan bahwa wanita kelahiran Kota Medan ini menerima banyak pesan masuk ke ponselnya.

Selain itu, Tengku Zanza Bella disebut-sebut sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan karena kejadian tersebut.

“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, melalui unggahan video di Instagram @zanzabellaa, Tengku Zanza Bella menjelaskan alasannya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas perilaku Nikita Mirzani.

“Kenapa saya berani melaporkan dia, Nikita Mirzani karena itu sudah keterlaluan memposting hoaks dan pencemaran nama baik,” tutur Zanza Bella.

Tak hanya itu, wanita kelahiran Kota Medan itu mengatakan bahwa nomor pribadi miliknya tersebar luas sehingga banyak orang yang mengirimkan pesan kepadanya dan menamai kontaknya dengan nama yang tidak sepantasnya.

“Kenapa nomor itu disertakan menjadi yang paling keras karena adanya bukti masuk beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar oleh Nikita Mirzani walaupun ujungnya ditutup,” katanya.

Akibatnya, laporan yang menyeret Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik yakni Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler