Kalah di Pengadilan, Amber Heard Harus Membayar Johnny Depp senilai Rp 153 Miliar

25 Juni 2022, 09:19 WIB
Amber Heard kembali mengklaim mempunyai bukti catatan dokter yang dapat membuktikan bahwa dia mengalami pelecehan dan KDRT oleh Johnny Depp. /Reuters

MataBangka.com -- Amber Heard harus membayar Johnny Depp 10,35 juta Dolar AS atau senilai Rp 153 Miliar

Depp menggugat Heard atas artikel Desember 2018 yang dia tulis di The Washington Post yang menggambarkan dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga".

Amber Heard harus secara resmi membayar Johnny Depp sebanyak Rp 153 Miliar karena merusak reputasinya setelah hakim dalam sidang pencemaran nama baik mengajukan perintah tertulis.

Pada hari Jumat, Hakim Penney Azcarate membuat penghargaan juri resmi dengan memasukkan perintah penghakiman ke dalam catatan pengadilan setelah sidang singkat di Virginia.

Dia juga telah memerintahkan Depp untuk membayar Heard 2 juta dolar- penghargaan juri atas klaim balik aktris bahwa dia difitnah oleh salah satu pengacara mantan suaminya.

Perintah itu formalitas setelah juri mengumumkan putusannya awal bulan ini, sebagian besar berpihak pada Depp.

Depp menggugat Heard atas artikel Desember 2018 untuk The Washington Post, di mana dia menggambarkan dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga".

Juri memutuskan mendukung Depp pada ketiga klaimnya yang berkaitan dengan pernyataan spesifik dalam karya tersebut dan menemukan bahwa dia harus menerima 10 juta dolar sebagai ganti rugi.

Mereka juga memutuskan bahwa dia harus diberikan 5 juta dolar AS sebagai ganti rugi, tetapi ini dikurangi oleh hakim menjadi 350.000 dolar.

Selama persidangan yang sensasional di televisi, pasangan itu mengungkapkan detail mengerikan dari pernikahan singkat mereka , yang menjadi berita utama di seluruh dunia.

Heard mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut .

Hakim Azcarate menjelaskan bahwa jika Heard mengajukan banding, dia harus membayar jaminan sebesar 10,35 juta dolar AS penuh sementara banding masih dalam proses.

Perintahnya juga merinci bahwa kedua penghargaan tersebut dikenakan bunga 6 persen per tahun. (*)

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: news.sky.com

Tags

Terkini

Terpopuler