Sebanyak 14.190 Debitur Menikmati Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bangka Belitung, Nilainya Rp916,1 M

- 19 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi daftar pinjaman Bank BRI untuk UMKM lengkap berapa angsuran, suku bunga, syarat dan cara ajukan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI online 2022 di link kur.bri.co.id.
Ilustrasi daftar pinjaman Bank BRI untuk UMKM lengkap berapa angsuran, suku bunga, syarat dan cara ajukan Kredit Usaha Rakyat KUR BRI online 2022 di link kur.bri.co.id. /Instagram.com/@bank_indonesia

MataBangka.com - Sebanyak 14.190 debitur menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dana yang terserap mencapai Rp916,1 miliar.

Demikian diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera bagian selatan Untung Nugroho baru-baru ini.

Ia mengatakan serapan kredit usaha rakyat (KUR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Mei 2022 mencapai Rp916,1 miliar, yang disalurkan kepada 14.190 debitur.

"Serapan KUR di Babel cukup tinggi untuk mendorong perekonomian masyarakat," kata Untung Nugroho di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan total penyaluran KUR yang dikucurkan perbankan hingga Mei 2022 di Provinsi Kepulauan Babel mencapai Rp916,1 miliar dengan rincian pada sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar Rp418,2 miliar.

Selanjutnya, KUR di sektor perdagangan Rp269,8 miliar, sektor produksi sebesar Rp105,1 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 14.190 debitur tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

"Kami terus mendorong pemerintah daerah dan perbankan untuk lebih serapan KUR ini, guna memulihkan ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19," katanya.

Pejabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan pemprov terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program KUR ini untuk memperkuat modal usaha dalam meningkatkan produktivitas produk yang berdaya saing.

"Saat ini realisasi tertinggi program KUR untuk UMKM terdapat di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang," ujarnya.

Menurut dia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal, pemerintah memberikan tiga jenis insentif yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Selain itu, kata dia pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai masa pajak Juni 2022.

"Perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif dan ditujukan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan usahanya," katanya.***

Editor: Ida Meika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah