MataBangka.com - Toni Tamsil alias Akhi yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan dan menghalang-halangi tugas Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menggeledah rumah orang tua Thamron alias Aon.
Berdasarkan informasi yang diterima Kuasa Hukum Keluarga Thamron alias Aon dari J.A Ferdian and Partnership Advocate Consellors At Law, bahwa persidangan terhadap klien mereka dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, sudah didaftarkan ke pengadilan sejak 3 Juni 2024 dan akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada 12 Juni 2024.
Kuasa Hukum Keluarga Thamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan rekannya pengacara dari luar Babel, akan menjadi penasihat hukum yang mendampingi Toni Tamsil, menjalani persidangan di PN Pangkalpinang.
"Akhi (Toni Tamsil) ini akan dikenakan pasal perintangan saja sebenarnya, dia tidak masuk ke dalam pokok perkara korupsi tata niaga komoditas timah," kata Jhohan Adhi Ferdian, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Jhohan, sebenarnya Akhi juga tidak melakukan perintangan terhadap penyidikan atau proses hukum perkara korupsi tata niaga komoditas timah ketika Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI datang ke Bangka.
"Bukan perintangan, dia ketakutan ketika dipanggil, siapa sih yang tidak ketakutan? Dia ke rumah temannya, tutup tokonya, tiba-tiba didatangi penyidik, disuruh pulang dia pulang," katanya.
Jhohan membenarkan sesuai dengan BAP bahwa memang ada mobil dan dokumen yang diletakkan di garasi rumah Akhi, tapi keduanya merupakan titipan keluarga yang tidak diketahuinya jika di dalam ada berkas-berkas.
Diungkapkan juga, pihak keluarga tidak mau melakukan pra peradilan meskipun kuasa hukum yakin bahwa tersangka Toni Tamsil sebenarnya tidak melakukan perintangan sama sekali.
"Kami sudah kaji, tapi menurut dari pihak keluarga Akhi mungkin tidak mau," tukas Jhohan Adhi Ferdian.
Penahanan terhadap Toni Tamsil alias Akhi warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) oleh Jampidsus Kejagung, sudah berlangsung hampir empat bulan.
Akhi dinilai melakukan pelanggaran pidana dengan menghalang-halangi tugas penyidik, saat melakukan penggeledahan dikediaman keluarganya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan kakaknya Thamron alias Aon.
"Disini saya selaku kuasa hukum atau juru bicara yang ditunjuk keluarga Toni Tamsil alias Akhi mulai hari ini, ingin meluruskan bahwa tidak benar bahwa klien kami menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejagung," ungkap Jhohan di Pangkalpinang, pada Rabu, 22 Mei 2024.
Jhohan juga menjelaskan apa yang diberitakan tersebut tidak benar, terkhusus mengenai kliennya menebar ranjau paku serta melakukan pembakaran ketika Tim Penyidik Kejagung ingin menyita sejumlah aset milik Aon diperkebunan sawit saat itu.
Apalagi kliennya sedang berada di rumah temannya, namun mendapat telpon dari keluarga bahwa ada Tim Penyidik Kejagung yang hendak menggeledah kediaman orang tuanya itu.
"Nah, menerima telpon itu, klien kami ini pulang ke rumah melihat sudah penyidik di rumah itu," ujarnya.
"Klien kami merasa janggal dengan berita di media, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami juga tidak pernah melakukan penebaran ranjau paku, dan tidak pernah ditanyakan tim penyidik Kejagung terkait hal tersebut," jelas Jhohan.
Jhohan juga menuturkan didalam BAP tersebut kliennya dikenakan oleh penyidik Pasal 21 dan 22 tentang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi penyidikan tersebut, di keterangan yang ada di BAP yang kami ketahui bahwa saudara Toni Tamsil sengaja menjatuhkan handphonenya," paparnya.
"Pada hal HP nya jatuh saat di rumah temannya, pecah LCD saja, tetapi isi dalamnya masih utuh dan ketika di kroscek hanya panggilan dari istrinya serta saudaranya saja," tutur Jhohan lagi
"Jadi sekali lagi saya menegaskan bahwa klien kami Toni Tamsil alias Aki disini tidak terlibat dalam bisnis Aon," tegasnya.
Jhohan menambahkan terkait uang yang ditemukan didalam brankas, saat itu kliennya diminta untuk memindahkan dari mobil ke brankas karena uang itu milik keluarganya, bukan milik kliennya.
"Klien kami ini murni usahanya toko kelontongan, mewarisi usaha orang tuanya. Memang klien kami ada minjam uang kepada Aon, itu untuk modal membeli biji sahang (Lada, red). Itu murni minjam putus, sahang itu juga dijual lagi ke Aon," imbuhnya. (***)