Sehingga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau BTT.
"Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD berdasarkan Pasal 3 dan 4 ayat (2) PP Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan pendanaan kegiatan MUI, jadi diperbolehkan memberikan bantuan kepada MUI," jelas Fernando.
Menutup diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi berharap agar segera dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
"Kami pada prinsipnya akan mendukung, silakan untuk Bappeda dan Bakuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi," tukas Beliadi. (***)