MataBangka.com - Itjima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII se-Indonesia Tahun 2024 bakal diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipusatkan di Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Islamic Centre Sungailiat Kabupaten Bangka, pada 28-31 Mei 2024.
Oleh sebab itu, guna mendukung anggaran kegiatan tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Herman Suhadi, Beliadi dan Hellyana bersama Badan Anggaran (Banggar) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 21 Mei 2024 kemarin, untuk membahas terkait penambahan dana hibah kepada MUI Provinsi Babel untuk mendukung kegiatan.
"Pada tanggal 18 April 2024 lalu kami menerima surat dari MUI Babel untuk bantuan anggaran guna pelaksanaan Itjima Ulama Indonesia ini," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi.
Herman melanjutkan sejatinya Provinsi Babel sangat mendukung program-program atau pun even-event baik lokal, nasional maupun internasional yang diadakan di Bumi Serumpun Sebalai.
"Kami komitmen untuk mensukseskan acara tersebut, dan semoga event-event besar lainnya dapat diadakan di Babel juga," ujarnya.
Selain hal ini berdampak bagi kemajuan daerah juga berdampak bagi peningkatan perekonomian masyarakat Babel.
"Dengan adanya event-event yang diselenggarakan di Babel, mendatangkan banyak orang yang tentunya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," jelas Politisi PDIP ini.
Maka dari itu diketahui Kemendagri juga telah menerima surat dari Sekda Babel yang berisikan surat konsultasi dan surat arahan untuk penganggaran, tanggal 17 April 2024 juga MUI mengirimkan rincian proposal kegiatan kepada Kemendagri.
Menanggapi hal ini, dikatakan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando Siagian mengatakan berdasarkan surat tersebut Kemendagri menyarankankan MUI untuk mengubah surat agar tidak dalam bentuk hibah, hanya permohonan dukungan fasilitasi.
Sehingga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau BTT.
"Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD berdasarkan Pasal 3 dan 4 ayat (2) PP Nomor 151 Tahun 2014 tentang Bantuan pendanaan kegiatan MUI, jadi diperbolehkan memberikan bantuan kepada MUI," jelas Fernando.
Menutup diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi berharap agar segera dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
"Kami pada prinsipnya akan mendukung, silakan untuk Bappeda dan Bakuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi," tukas Beliadi. (***)