Simpan 30.59 Gram Sabu di Rumah, Pemuda Mentok Diamankan Polda Babel

- 23 Mei 2024, 15:07 WIB
LH (22) pemuda asal Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diamankan Subdit II Res Narkoba Polda Babel di rumahnya.
LH (22) pemuda asal Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diamankan Subdit II Res Narkoba Polda Babel di rumahnya. /Ist/ Humas Polda Babel /

MataBangka.com - Menyimpan narkotika jenis Sabu di rumahnya, seorang pemuda LH (22) warga Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berikut barang bukti seberat 30.59 gram Sabu diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel).

"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Babar, pada 21 Mei 2024," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini tim berhasil mengamankan sebanyak dua paket sedang narkotika jenis Sabu dan 33 paket kecil Sabu.

Barang bukti narkoba jenis Sabu berikut timbangan digital serta plastik klip diamankan dari LH.
Barang bukti narkoba jenis Sabu berikut timbangan digital serta plastik klip diamankan dari LH.

Selain itu diamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, satu buah kaleng warna hijau serta satu unit Handphone warna hitam.

"Usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke mapolda untuk proses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara," pungkas Jojo. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah