Tipikor Tata Niaga Timah di Babel, Berikut Daftar 16 Orang Tersangka yang Ditetapkan Kejagung

- 28 Maret 2024, 12:07 WIB
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan Pakai Rompi Pink
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan Pakai Rompi Pink /Istimewa/

MataBangka.com - Tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2015 sampai dengan 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 271 trilliun, sudah belasan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka ke-16 yang jadi tersangka yakni Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritis asal Babel, Sandra Dewi

Selain Harvey Moeis berikut 15 orang tersangka yang terlebih dulu diterapkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diantaranya: 

1. Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

2. Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2016 sampai dengan 2021, Alwin Albar. 

3. Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Erminda. 

4. Pemilik CV Venus Intri Perkasa, pengusaha tambang di Babel, Thamron Tamsil alias Aon. 

5. Manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa, Achmad Albani. 

6. Komisaris CV Venus Inti Perkasa, Kwang Yung alias Buyung. 

7. Pengusaha tambang di Bangka Tengah adik Thamron alias Aon, yakni Toni Tamsil. 

8. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie alias Asin. 

9. Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, Suwito Gunawan alias Awi. 

10. Pimpinan PT Stanindo Inti Perkasa, Gunawan. 

11. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto. 

12. GM Tinindo Inter Nusa, Rosalina

13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

14. Direktur PT Refined Bangka Tin, Reza Andriasyah. 

15. Manager PT QSE, Helena Liem. 

16. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis

Belasan tersangka yang ditetapkan Jampidsus Kejagung RI ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 148 orang saksi. 

Para tersangka ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***) 

 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah