"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Kasi Humas. (***)
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Kasi Humas. (***)
Editor: Dwi Haryoto