Pelaku juga menerima uang Rp 200 ribu dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.
"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, tiga unit handphone dan bill hotel sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iqbal.
"Pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (***)