Bukan Mantan WBP, Hendri Warga Pasir Putih Kaget Terdata di TPS 901 Lapas Narkotika Pangkalpinang

- 14 Februari 2024, 22:04 WIB
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ketika menyelesaikan warga biasa yang masuk dalam DPT di TPS 901.
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ketika menyelesaikan warga biasa yang masuk dalam DPT di TPS 901. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Tidak pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau bukan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP), membuat Hendri (33) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), heran dan kaget. 

Pasalnya, ketika hendak menyampaikan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dirinya terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bukan beralamat dikediamannya. 

Berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektoroniknya, Hendri terdata harus menyampaikan hak pilihnya di TPS yang berlokasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. 

"Ya kaget juga bang, soalnya istri saya dan keluarga lainnnya mencoblos di TPS 06 Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, tapi kok saya bisa di lapas yang beda kelurahan dan kecamatan," ujar Hendri ketika ditemui di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu, 14 Februari 2024.

"Ada tiga TPS yang saya datangi, TPS 06 Pasir Putih, TPS 01 Selindung Lama dan TPS 901 Lapas Narkotika ini," ulasnya. 

Keberuntungan Hendri yang terlihat jelas dari wajahnya tetap berniat tidak mau golput atau ingin memilih di Pemilu 2024 ini, ketika ditemukan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang melakukan monitoring kegiatan ditempat tersebut. 

Dengan menunjukkan KTP asli dan menjelaskan duduk persoalannya, akhirnya ditemui jalan agar Hendri dapat memilih. 

Petugas lapas dan Bawaslu pun mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 901, didaftar tersebut memang ditemukan nama mantan warga binaan Hendri, tapi tertera juga nama Aang didepan Hendri. 

"Ini tetap bisa memilih, tapi masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS terdekat sesuai alamatnya, dari DPT disini memang sesuai dengan NIK dan alamatnya, tapi orangnya bukan Hendri yang ini, sudah bebas," kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah