Pemilu Didepan Mata Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Simulasi, Disiapkan Tiga KPPS Khusus WBP

- 10 Februari 2024, 12:40 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar simulasi dan sosialisasi kepada KPPS Khusus Lapas, guna menyukseskan Pemilu 2024.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar simulasi dan sosialisasi kepada KPPS Khusus Lapas, guna menyukseskan Pemilu 2024. /Ist/ Humas Lapas/

MataBangka.com - Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara, guna menyukseskan pesta demokrasi tersebut. 

Simulasi diikuti Anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Seperti diungkapkan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan selain sudah terbentuknya KPPS, pihaknya juga sudah membentuk Tim Pengamanan Internal yang bertugas membantu proses pelaksanaan pemungutan suara. 

"Bagaimana pun kondisi mereka (WBP, red) ini mereka termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk menyampaikan hak pilihnya dalam Pemilu ini," ungkap Nur Bambang, Jum'at, 9 Februari 2024.

"Kami akan memastikan bahwa tidak ada WBP yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, akan kami cek kesesuaian data dari masing-masing WBP yang telah dan belum menggunakan hak pilhnya." tegasnya. Sementara itu, Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pangkalpinang, Margarita menyampaikan terkait dengan data pemilih, setiap individu berpartisipasi harus dibuktikan dengan data berupa KTP atau KK. 

"Jal ini disebut dengan prinsip De Jure (berdasar data) dalam pelaksanaan Pemilu," jelas Margarita. 

Terkait dengan WBP yang tidak mempunyai bukti fisik KTP, dipaparkannya minimal harus mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar bisa dilakukan pengecekan pada DPT online. 

"Jika pada DPT Online data dari WBP tersebut ditemukan, maka WBP tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)," papar Margarita. 

"Jadi WBP yang dapat menggunakan hak pilihnya merupakan yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb dengan data yang dikirimkan H-30 dan H-7 sebelum hari pelaksanaan Pemilu, serta DPK yang dibuktikan dengan KTP setempat," ulasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah