Pertamina Sumbagsel Apresiasi Polda Babel Bongkar Aktifitas Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang

- 26 Januari 2024, 15:03 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkomitmen menjaga stok LPG melalui distribusi ke agen dan pangkalan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berkomitmen menjaga stok LPG melalui distribusi ke agen dan pangkalan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. /Ist/ Humas Pertamina/

MataBangka.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung langkah Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), berhasil membongkar aktifitas pengoplosan/ penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi di Pangkalpinang. 

Seperti diungkapkan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan Polda Babel.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi," ungkap Nikho, pada Jum'at, 26 Januari 2024.

Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum (APH) terhadap oknum yang terlibat penyalahgunaan elpiji tersebut. 

"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan elpiji, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara," jelas Nikho. 

"Selain itu juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum, sebagai pengguna selanjutnya," lanjutnya. 

Oleh karena itu, jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Apalagi, guna memastikan penyaluran elpiji bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Para pengguna dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/ pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Babel, Heru Widarto, menjelaskan masyarakat wajib menggunakan KTP dalam membeli LPG subsidi ini atas Perintah Kementerian ESDM Republik Indonesia memerintahkan masyarakat penerima subsidi wajib menggunakan KTP.

"Kebijakan ini untuk menjaga kuota dan mengetahui pengguna LPG subsidi ini," kata Heru. 

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya, mengatakan Pertamina berkomitmen dalam menjaga stok dan penyaluran elpiji bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Kami terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan elpiji subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG Subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Adeka.

Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan KTP dan/ atau KK, dan apabila sudah terdata dalam sistem, konsumen hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah