Herman Suhadi: Dua Anggota Belum PAW, Yakin Terlaksana Sebelum Enam Bulan

- 15 Januari 2024, 15:04 WIB
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Rusdiyanto selaku anggota PAW sisa masa bakti 2019 - 2024.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Rusdiyanto selaku anggota PAW sisa masa bakti 2019 - 2024. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi mengakui kalau masih ada dua orang anggota lembaga yang dipimpinnya belum menjalani Pengganti Antar Waktu (PAW). 

"Iya, masih ada dua orang yang belum, semua masih berproses, semoga bisa segera keluar surat keputusan nya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Herman Suhadi ditemui usai Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan di DPRD Babel, pada Senin, 15 Januari 2024.

Menurutnya, dua orang yang belum PAW yakni almarhum Niko Plamonia Utama dari Partai Demokrat dan almarhum Jawarno dari Partai Gerindra. Namun, dirinya yakin bahwa PAW kedua anggota tersebut bisa terlaksana sebelum akhir masa waktu enam bulan kedepan. 

DPRD Babel kembali melaksanakan sidang paripurna PAW terhadap Rusdiyanto yang resmi menggantikan posisi Muhamad Amin sebagai DPRD Babel periode 2019 - 2024 dari Gerindra. 

Proses penggantian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-6564 tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Peresmian pemberhentian anggota DPRD Babel atas nama Muhamad Amin. 

Kemudian pengangkatan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6632 tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Babel atas nama Rusdiyanto. 

Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Babel dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua DPRD dihadiri Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA. 

Paripurna ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah. 

"Mekanisme proses PAW anggota DPRD ini dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 111 sampai dengan Pasal 122 Peraturan DPRD Babel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib," ungkap Herman. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x