PAD 2023 Provinsi Bangka Belitung Lampaui Target, Pajak Kendaraan Paling Tinggi

- 2 Januari 2024, 20:11 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2023 lalu, melampaui target dari yang telah ditetapkan, total pendapatan pajak daerah dari target 2023 sebesar Rp1.039.325.206.396 terealisasi sebesar Rp 1.011.808.088.381,22.

Total tersebut terdiri pajak daerah sebesar Rp 888.731.491.543,92 kemudian retribusi darrah sebesar Rp 9.538.610.293.00, lalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10.026.604.291,32, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 102.510.932.252,98.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M Haris, mengungkapkan pendapatan lainnya tidak hanya dari pajak daerah, tetapi juga dari retribusi yang juga terdapat peningkatan jika dibandingkan tahun 2022.

Lanjutnya, dari pendapatan tersebut yang paling tinggi berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp mencapai 103.88 persen, bea balik nama kendaraan bermotor mencapai 105,53 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai 106,70 persen, pajak air permukaan 101,29 persen dan pajak rokok 91,70 persen.

"Retribusi daerah ini ada di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kedepan diharapkan bisa menjadi fokus kawan-kawan OPD lainnya," ungkap Haris di Pangkalpinang, Rabu, 2 Januari 2024.

Menyikapi hal ini mengapa pajak kendaraan paling tinggi, karena pada tahun 2023 lalu Bakuda Babel melakukan pemutihan terkait dengan pajak daerah, setidkitnya ada 78.768 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 30.751 unit kendaraan roda empat yang mengikuti program pemutihan.

"Dengan penerimaan pendapatan dari program pemutihan tersebut sebesar Rp 69 miliar lebih," jelas Haris.

Terkait tahun pendapatan daerah pada tahun 2024 ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/ kota karena pada tahun 2025 akan ada pembagian pajak yang lebih besar diterima kabupaten/ kota yakni sebesar 66 persen sedangkan provinsi mendapat 34 persen.

"Oleh karena itu, maka kami berharap adanya bantuan kinerja atau support dari kabupaten/ kota sampai ke tingkat desa dalam mencapai pendapatan daerah tersebut," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah