Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tes Urine Pegawai dan WBP, Implementasikan P4GN dan Lapas Bersinar

- 27 Desember 2023, 20:29 WIB
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti tes urine yang dilaksanakan pihak lapas bekerjasama dengan BNNK Pangkalpinang.
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti tes urine yang dilaksanakan pihak lapas bekerjasama dengan BNNK Pangkalpinang. /Ist/ Humas Lapas Narkotika/

MataBangka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus mengimplementasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Kali ini, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang sebanyak 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan lima orang pegawai, menjalani tes urine. 

"Mereka yang menjalani pemeriksaan urine dipilih secara acak, pemeriksaan urine dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang," ungkap Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Rabu, 27 Desember 2023.

Lanjutnya, kegiatan Penegakan P4GN menjadi agenda rutin sebagai upaya deteksi dini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama BNN Kota Pangkalpinang, dengan melaksanakan tes urin kepada petugas dan WBP. 

Hal ni merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI terkait 3 +1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dimana salah satunya adalah pemberantasan Narkoba.

Selain itu, hal ini juga menjadi bukti kongkrit dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR).

"Dari hasil pemeriksaan urine tersebut keseluruhan hasilnya negatif, tidak ditemukan penyalahgunaan obat-obat terlarang," kata Nur Bambang. 

Ditambahkannya dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sarana kontrol terhadap petugas maupun warga binaan, agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah