37 Orang WBP di Bangka Belitung Terima Remisi Khusus Natal, 12 Orang di Lapas Narkotika Pangkalpinang

- 25 Desember 2023, 13:51 WIB
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun menyerahkan surat keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun menyerahkan surat keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. /Ist/ Humas Lapas/

MataBangka.com - Bertepatan dengan Perayaan Natal tahun 2023 ini, sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerima Remisi Khusus. 

WBP sebanyak 37 orang tersebut, mendapatkan remisi yang dengan besaran satu bulan diantaranya Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak sembilan orang, Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 12 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 13 orang, Lapas Perempuan Pangkalpinang satu orang, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan satu orang, sedangkan di Rutan Kelas IIB Muntok satu orang. 

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel, Harun Sulianto. 

"Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023," ungkap Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin, 25 Desember 2023.

Dalam amanatnya, Harun menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, bahwa momentum perayaan Natal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama. 

"Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar Harun. 

Lanjutnya, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari. 

Harun menyampaikan bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.922 orang narapidana, sementara itu untuk Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 146 orang Anak Binaan.

"Saya ucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," harap Harun. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah