Sebanyak 14 Orang RT dan RW di Pangkal Pinang Masuk DCT, Ini Penjelasan Bawaslu

- 11 November 2023, 11:15 WIB
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari /Ist///

MataBangka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mengumumkan peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu.

Namun, dari ratusan nama yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di ibu kota Provinsi Kepulauan Babel ini, ada 14 nama yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di sejumlah wilayah tersebut.

Terkait hal ini, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkalpinang, Dian Bastari ketika dikonfirmasi Bangka-Pikiran-Rakyat mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.

"Kami juga masih melakukan penelusuran, terkait informasi yang diterima itu," kata Dian Bastari dihubungi via telpon, Sabtu, 11 November 2023.

Diketahui 14 orang RT dan RW yang masuk dalam DCT berasal dari Kecamatan Gerunggang, Kecamatan Pangkal Balam, Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Rangkui.

Dian juga mengaku pihaknya belum menyurati kelurahan-kelurahan yang RT dan RW yang masuk dalam DCT peserta Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang.

“Sampai hari ini, belum bang, kami menelusuri dulu nanti tetap ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Babel, Novrian Saputra saat dikonfirmasi mengatakan sudah memberikan instruksi kepada Bawaslu Kota Pangkal Pinang.

"Kami sudah menginstruksikan secara lisan ke Bawaslu Kota Pangkal Pinang, selain ke kelurahan juga penelusuran ke tingkat kecamatannya," jelas Novrian.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x