Sembilan Penambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel, Melanggar UU Minerba

- 10 November 2023, 15:56 WIB
Para penambang ilegal yang diamankan Team Hiu Macan Dit Polairud dari Perairan Aik Ati/ Batu Rusa.
Para penambang ilegal yang diamankan Team Hiu Macan Dit Polairud dari Perairan Aik Ati/ Batu Rusa. /Ist/ Humas Dit Polairud /

MataBangka.com - Sebanyak sembilan orang pekerja tambang ilegal atau ilegal minning diamankan Team Hiu Macan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kesembilan orang ini diamankan pada Rabu, 8 November 2023 di Perairan Air Ati/ Perairan Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka oleh tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKP M. P. Rachmawan.

Saat penertiban ini personil Team Hiu Macan menemukan dua unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah.

Tidak itu saja, tim juga menemukan pasir yang diduga mengandung biji timah pada sakan ponton TI Apung serta peralatan menambang. 

"Iya benar, ada diamankan pekerja tambang ilegal di kawasan Perairan Air Ati, oleh personil," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe seizin Dir Polairud Polda Babel, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Jum'at, 10 November 2023.

"Para pekerja itu di ponton satu ada enam orang dan di ponton dua ada tiga orang," ujarnya.

Lanjut Indra Feri, selain mengamankan sembilan pekerja turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponton TI Apung serta pasir yang diduga mengandung biji timah.

"Dari gelar perkara, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana ilegal mining, diduga melanggar Pasal 158 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," pungkas Indra Feri. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah