Pemprov Bangka Belitung Bersama Kabupaten/ Kota Bahas UMP 2024, Triwulan Dua Jumlah Pengangguran Menurun

- 28 Oktober 2023, 17:40 WIB
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu memimpin rapat membahas upah minimum pekerja tahun 2024 di Wisma Bougenville Tanjung Pandan.
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu memimpin rapat membahas upah minimum pekerja tahun 2024 di Wisma Bougenville Tanjung Pandan. /Ist/ Diskominfo Babel /

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/ buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. 

Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Babel duduki peringkat ke - 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua.

Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bersama seluruh Kepala Daerah (Kada) kabupaten/ kota di Babel serta Dewan Pengupahan Provinsi Babel.

“Ini artinya suatu kondisi dari sisi penerima kerja atau penerima upah, pemerintah sangat berpihak kepada pekerja, jika di bandingkan dengan di Jawa Tengah hanya sebesar Rp 1.958.169 atau hampir dua kali lipat," kata Suganda di Tanjung Pandan, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Namun, untuk tahun 2024 mendatang, diakui Pj Gubernur Suganda akan melihat kondisi riil di lapangan seperti apa terkait besaran upah minimum pekerja (UMP) ini.

Pj Gubernur Suganda melanjutkan untuk UMP kabupaten/ kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP nya, terkait hal itu diharapkan kedepan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi. 

Menurutnya, dari hal itu bisa dilihat bahwa memang pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil yang ada di masyarakat. Apalagi untuk penyesuaian nilai upah minimum sendiri dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

"Sementara itu, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," ungkap Suganda.

"Walaupun begitu, kami (Pemprov Babel) akan menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha," terangnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah