Struktur Pansus RTRW Babel Terbentuk, Empat Aturan jadi Acuan Penyusunan Raperda

- 4 Oktober 2023, 20:27 WIB
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Babel, Firmansyah Levi
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Babel, Firmansyah Levi /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Struktur Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akhirnya disepakati bersama oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel).

Rapat penetapan struktur yang tidak berlangsung lama tersebut, menyepakati Ketua Pansus dijabati Firmansyah Levi dari Fraksi Golkar dan Wakilnya, Rudi Hartono dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Belitung.

Sedangkan keanggotaan diisi Fitra Wijaya dari Fraksi Gerindra, Adet Mastur dan Taufik Mardin dari Fraksi PDI Perjuangan, Agung Setiawan dari Fraksi Nasdem, serta Dodi kusdian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Ustad Dede Purnama.

Diungkapkan Levi, setelah terbentuknya struktur ini maka pansus akan bergerak melaksanakan koordinasi, baik di lingkup stakeholder provinsi maupun pemerintah pusat.

"Karena memang luas yang akan dibahas nanti, sebab RTRW juga terintegrasi, muatannya ada darat, laut, udara dan dalam bumi,," kata Levi, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kendati demikian Levi mengakui, pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.

"Aturan itu yang menjadi acuan kami dalam penyusunan raperda. Kami harap nantinya raperda bisa ditetapkan menjadi perda, dan bermanfaat serta mengakomodir semua kepentingan," pungkas Levi. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah