Polres Bangka Himbau Masyarakat, Pelaku Sengaja Bakar Lahan Siap-siap Disanksi Dua UU Ini

- 3 Oktober 2023, 14:30 WIB
Polres Bangka himbau masyarakat supaya tidak sengaja membakar lahan hutan untuk membuka perkebunan.
Polres Bangka himbau masyarakat supaya tidak sengaja membakar lahan hutan untuk membuka perkebunan. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, maka akan dikenakan sanksi pidana. Maka dari itu, Kepolisian Resort (Polres) Bangka terus menghimbau masyarakat, supaya tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Apalagi, saat ini musim kemarau masih melanda wilayah Kabupaten Bangka, akibat dampak El Nino. Oleh sebab itu, Polres Bangka mensosialisasikan dua Undang-Undang yang bisa menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan.

"Musim kemarau ini sering terjadi kebakaran, oleh sebab itu dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat ini banyak rumput yang kering,," kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kapolres Bangka menegaskan dua undang-undang itu yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1 tentang Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar" diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

"Kepada masyarakat ayo bersama-sama mencegah kebakaran hutan, melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin untuk kebaikan bersama," ungkap Taufik Noor Isya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui terjadi kebakaran maka bisa menghubungi Polres Bangka di nomor 0821 7720 3199 atau Pemadam Kebakaran di nomor 0811 7110 113 atau call center Polri 110," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah