PPDB Mensejahterahkan atau Merugikan Pelajar, Ini Tanggapan Tenaga Pendidik di Babel

- 27 September 2023, 21:01 WIB
Narasumber dan peserta usai kegiatan FGD di Hotel Grand Manunggal, menyikapi permasalahan PPDB
Narasumber dan peserta usai kegiatan FGD di Hotel Grand Manunggal, menyikapi permasalahan PPDB /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Himpunan Mahasiswa (HIMA) Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema "Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Mensejahterahkan atau Merugikan Pelajar di Babel".

Dikesempatan ini Rektor IAIN SAS Babel, Dr Irawan MSi, menyampaikan dalam Islam salah satu tujuannya yakni memberantas kebodohan dalam hal ini persoalan pendidikan. 

"Persoalan PPDB ini tidak bisa dilihat satu pandang saja, karena ketika anak yang mau masuk sekolah mereka inginkan tidak bisa. Kami berharap semua peduli terhadap pendidikan, apalagi dengan permasalahan PPDB ini terkait dengan Undang-Undang," kata Irawan di Hotel Grand Manunggal, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Babel, Prof Bustami Rahman MSc, menyampaikan dasar dalam pertemuan pendidikan Nasional, dalam konsep-konsepnya melihat UUD 1945, kemudian menariknya menjadi sistem. 

Lanjutnya dalam UUD 1945 mengatakan mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dari sinilah keinginan mempunyai rasa keadilan. 

"Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2012 yang mengganti zonasi berkeadilan sosial, orang pintar dan bodoh bisa masuk sekolah yang diinginkan," ungkap Prof Bustami. 

"Sekolah itu favorit dalam pikiran orang-orang harus masuk dalam sekolah terbaik, zonasi itu menghilangkan sekolah favorit yang dimaukan pak menteri," ulasnya. 

Menurutnya, Undang-Undang ini baru berjalan tahun 2018, sedangkan sekarang tahun 2023 sudah lima tahun dengan peraturan ini. Dan sistem pendidikan yang dibuat tidak melihat kondisi di masyarakat. 

Lalu, Ketua PGRI Babel, Dra SR Kunlistiani, mengaku sudah 37 tahun berkecimpung di dunia pendidikan, sudah menyusun regulasi ini dari tahun 2002 supaya berdasarkan keadilan sosial.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x