Simak Kronologis Tertangkapnya Dua Pengedar Berikut Ratusan Lembar Upal di Bangka

- 10 September 2023, 14:17 WIB
Dua pengedar uang palsu berikut barang bukti saat di Polsek Merawang usai diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bangka.
Dua pengedar uang palsu berikut barang bukti saat di Polsek Merawang usai diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bangka. /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pengedar uang palsu (Upal) berhasil diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bangka, usai menerima laporan masyarakat di Kepolisian Sektor (Polsek) Merawang - LP/B/6/VIII/2023/ SPKT/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 30 Agustus 2023 lalu. 

Dua pelaku yakni Rg (29) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdomisili di Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan Ako (35) warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. 

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik toko, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota dan berhasil diamankan Rg," kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, Minggu, 10 September 2023.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diamankanlah Ako ini. Sebenarnya ada tiga pelaku, satu berhasil melarikan diri," paparnya. 

Kasat Reskrim melanjutkan dari kedua pelaku diamankan barang bukti 968 lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga rupiah palsu, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu sisa hasil kembalian uang palsu, satu lembar uang pecahan Rp20 ribu sisa hasil kembalian uang palsu dan satu lembar uang pecahan Rp5000 sisa hasil kembalian uang palsu. 

"Pelaku diancam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara," pungkasnya. 

Kronologis Ungkap Kasus

Terungkapnya kasus peredaran upal ini berawal pada Rabu, 30 Agustus 2023 seorang laki-laki yang tidak dikenal berbelanja di toko milik Hodijah di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Mendapat informasi tersebut Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin langsung Ipda Mario bergerak menuju ke tempat kejadian perkara untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah