Kejari Pangkalpinang Musnahkan 91 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- 22 Agustus 2023, 18:42 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 91 perkara kejahatan pidana umum
Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 91 perkara kejahatan pidana umum /Istimewa/

MataBangka.com – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 91 perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan  berkekuatan hukum tetap periode Mei 2023 - Juli 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar,  Selasa (22/8/2023) dan disaksikan Kepala PN Pangkalpinang, Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang serta  forkopimda di halaman Kejari Pangkalpinang.

"Kami melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang telah inkrah terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei 2023 – Juli 2023,"terang Kajari Saiful Bahri Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bintang Simatupang.

Baca Juga: Pengguna Twitter Sebentar Lagi Wajib Verifikasi Identifikasi

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana khususnya terkait Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar

"Dari 91 perkara,yang menonjol adalah perkara narkotika sebanyak 58 perkara sedangkan 34 perkara lainya berupa tindak pidana umum lainya seperti  UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba, dan lainnya,"lanjut Saiful Bahri Siregar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proteksi TKI

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu ± 335,48265 gram, ganja ± 217,461 gram, Ekstasi 2 butir, Handphone 30 unit, timbangan digital 19 unit, plastik strip, tisu, tas dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht sekaligus merupakan komitmen aparat Penegak Hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana khususnya terkait Narkotika,"tutup Saiful Bahri Siregar.***

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah