Mencuri di Pondok Kebun, Dua Pendatang Asal Lampung dan Palembang Diringkus Tim Jantanras Polda Babel

- 19 Agustus 2023, 12:34 WIB
Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian, keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Kedua pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian, keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dua pendatang asal Lampung dan Palembang ini nekad melakukan pencurian.

Keduanya yakni AY alias Ulit (30) dan ES alias Edi (30), mereka diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Selasa, 15 Agustus 2023 dini hari di sebuah kontrakan di Jalan Kampak, Kota Pangkal Pinang.

Kedua pelaku melakukan pencurian di sebuah pondok kebun di Gang Sangkuriang, Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

"Salah seorang pelaku ES alias Edi merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat, 18 Agustus 2023.

Jojo melanjutkan diamankannya kedua pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban pencurian di pondok kebunnya.

Dari keterangan korban, pada saat korban sedang memotong rumput di kebunnya, dan meninggalkan tas serta dompet didalam pondok tersebut.

Usai memotong rumput, korban pun kembali ke pondok dan mengetahui tas dan dompetnya hilang, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Merawang.

"Dari keterangan korban, didalam tas miliknya ini berisikan dua unit handphone, uang sebesar Rp1 juta dan tiga lembar STNK serta kartu identitas korban," ungkap Jojo.

Kedua pelaku mengakui, bahwa barang hasil curian yakni Rp1 juta milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x