Bos Timah Laporan Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas, Jaksa Penuntut Umum Bakal Ajukan Kasasi

- 15 Agustus 2023, 12:03 WIB
Palu sidang
Palu sidang /Ilustrasi/

"Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk dan atas nama si pemegang izin usaha pertambangan, berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukumnya yang menganulir dakwaan penuntut umum," ujar Derit, kemarin.

Terkait dengan sorotan vonis itu, dan penilaian Pengadilan Negeri Koba yang kerap memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kejahatan pertambangan, Derit menuturkan pihaknya tidak akan mengomentari hal tersebut.

Bahwasanya majelis hakim memeriksa suatu perkara yang ditanganinya dalam rangka proses penegakan hukum, dengan seadil-adilnya bagi masyarakat mengingat setiap orang sama di hadapan hukum.

Menurut Derit, apa yang sudah majelis hakim putuskan merupakan suatu rangkaian pertimbangan yang merupakan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

Dia meminta publik tidak menyimpulkan suatu putusan dari satu sisi saja.

"Pengadilan adalah fungsi kontrol dalam penegakan hukum yang terjadi di masyarakat dan perkara ini masih akan dilakukan upaya hukum oleh penuntut umum," jelas Derit.

"Jadi marilah sama-sama hormati, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dan kita tunggu putusan kasasi nantinya," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah