Rakor Kebijakan Mutasi JPT, Pj Gubernur Babel Siap Ikuti Sesuai Regulasi

- 4 Agustus 2023, 23:23 WIB
Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu didampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengikuti zoom meeting.
Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu didampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengikuti zoom meeting. /Ist/ Diskominfo Babel/

MataBangka.com - Terkait perihal Kebijakan Penjabat Kepala Daerah (Pj KDH) dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Maka, Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu didampingi Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengikuti zoom meeting.

Kegiatan diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Dr Akmal Malik.

Dalam kesempatan ini, Akmal Malik mengatakan, kegiatan membahas bagaimana proses mutasi dan bersama-sama memahami berbagai regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Selama ini belum optimal dari sisi prosedural dan waktu. Kami dari Ditjen Otda berusaha memfasilitasi, kami memahami pentingnya ini, guna mempercepat kinerja dengan memutasi pejabat di daerah," ungkap Akmal Malik, Jumat, 4 Agutus 2023.

Salah satu alasannya, agar tidak ada terjadi kekosongan pelayanan publik di daerah, dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, menjaga stabilitas pelayanan publik, menghindari turbulensi pelayanan publik sehingga diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang baik.

Namun diakuinya, sesuai arahan Presiden, pelayan publik harus menghadirkan kondisi yang baik di daerah, menghindarkan kegaduhan.

"Kami mencermati kebijakan bersama dengan tujuan utama KDH, agar pelayanan publik terlaksana dan menghindarkan kegaduhan yang berakibat stagnasi pelayanan publik," ujar Dirjen Otda.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto mengatakan, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah