MataBangka.com -- Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang berhasil diungkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai berhasil menangkap pelaku bernama Selamat (27) warga Koba, Bangka Tengah diciduk di Jalan Balai pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku penganiyaan yang terjadi pada Sabtu 22 Juli lalu, alhamdulilah berhasil kami amankan dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan,"terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto,Rabu (26/7/2023).
Informasi diterima peristiwa berdarah yang menyebabkan bagian jari kelingking korban hampir putus ini, berawal saat pelaku dan korban bertemu dijalan.
Saat itu, korban yang mengemudikan sepeda motor sedang mengobrol dengan rekannya di perjalanan dengan menggunakan 2 motor.
Selanjutnya, pelaku memberi peringatan dengan membunyikan klakson mobil, tetapi korban tidak menghiraukan peringatan tersebut dan masih tetap mengendarai sepeda motor ditengah jalan.
Baca Juga: Penekanan Stunting, Mulkan Sebut Peran Orangtua Sangat Penting
Selanjutnya pelaku kembali membunyikan klakson namun korban merasa terganggu dan menepi kepinggir jalan, disusul oleh pelaku yang turut menepi kepinggir jalan.
Setelah itu Yoto (rekan pelaku -red) turun dari mobil untuk menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut, tersulut emosi akhirnya terjadi perkelahian.
"Pada saat terjadi perkelahian pelaku berada di dalam mobil, melihat Yoto berkelahi dan hampir kalah pelaku turun dari mobil dengan membawa sebilah parang untuk membantu Yoto,"lanjut Evry.
Baca Juga: Sosok Nico Plamonia Utama Dimata Ketua DPRD Babel, Selalu Bikin Rekan dan Kawan Tertawa
Lalu, pelaku langsung menghampiri korban dan menebas parang sebanyak satu kali mengenai jari tangan sebelah kanan, yang mengakibatkan jari kelingking sebelah kanan korban hampir putus, selain itu tebasan parang juga mengenai paha sebelah kanan korban.
"Selama diperjalanan di daerah Batu Rusa pelaku merasa ketakutan dan membuang parang di Sungai Baturusa untuk menghilangkan barang bukti ,"tutup Kasat Reskrim. (Kontributor Untung Novrianto)***