Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi, Hendra Apollo Sebut Belum Ada Keadilan

- 25 Juli 2023, 16:30 WIB
Suasana usai sidang tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung
Suasana usai sidang tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung /Untung Novrianto


MataBangka.com-Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Bangka Belitung dari Fraksi Golkar, Hendra Apollo, dalam kasus korupsi Tunjangan Transportasi, Selasa (25/7/2023).

Majelis hakim memutuskan bahwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertera dalam dakwaan subsidair.

Namun, keputusan hakim tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Hendra Apollo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi menyatakan bahwa Hendra Apollo divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan," kata ketua majelis Hakim Mulyadi saat membacakan amar putusannya.

Vonis yang lebih ringan ini juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya, Amri Cahyadi dan Saifuddin, yang juga terlibat dalam kasus korupsi Tunjangan Transportasi di DPRD Bangka Belitung dan mendapatkan putusan pada hari yang sama.

Namun, vonis tersebut tampaknya tidak sepenuhnya memuaskan Hendra Apollo.

Setelah mendengar amar putusan, Hendra Apollo menyatakan bahwa dirinya merasa tidak diberikan keadilan.

Ia menyatakan bahwa meskipun tidak mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut, namun dirinya juga tidak mendapatkan kompensasi berupa mobil dinas yang seharusnya ia terima sebagai anggota DPRD.

Hendra Apollo menegaskan bahwa dirinya tetap menuntut keadilan dan akan mempertimbangkan vonis ini dengan sungguh-sungguh.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah