Tega , Raka Rampas Uang Mantan Istri,Buat Beli Narkoba Jenis Sabu, Main Higgs Domino dan Bayar Utang

- 16 Juli 2023, 16:27 WIB
Residivis penganiayaan dan penadah rampas uang mantan istri buat beli narkoba jenis sabu dan bayar utang
Residivis penganiayaan dan penadah rampas uang mantan istri buat beli narkoba jenis sabu dan bayar utang /Untung Novrianto


MataBangka.com-- Raka Herwanto (20) harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, lantaran kembali berbuat ulah.

Mantan residivis kasus penganiayaan dan penandah barang curian ini, ditangkap Tim Buser Naga dan Jatanras Polda Babel, pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 19.45 WIB

Kali ini Raka, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Olani Agusandi (28) yang merupakan mantan istri pelaku (Raka-red)

Informasi yang dihimpun peristiwa bermula saat nomor whatsApp pelaku di blokir oleh korban, peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 08.20 WIB

"Pelaku ditegur orang tuanya, kenapa untuk biaya anak saja masih minta ke mantan istrinya," terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Minggu (16/7/2023)

Masih diliputi emosi, pelaku bertemu korban di depan warung Kopi Tung Tau (Semabung Lama ) dengan maksud bertanya kenapa nomor wa diblokir.

Peristiwa ini berujung cekcok mulut.

"Emosi yang berlebihan membuat pelaku gelap mata dan menapar pipi sebelah kanan korban ,"lanjut Kasat Reskrim .

Tidak hanya menapar pipi korban, mantan orang yang pernah dicintai pelaku ini juga merampas tas yang berisi uang Rp7 juta berikut handphone Infinix Smart 6, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta.

Mendapat laporan adanya peristiwa ini Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai bersama Jatanras Polda Babel melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku .

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah