Berikut Data ABH Selama 2021 hingga Mei 2023, Ini Himbauan Polda Babel

- 7 Juli 2023, 13:17 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih saja terjadi, hal ini sepatutnya menjadi perhatian berbagai pihak tak hanya kepolisian saja.

Diawal Juli saja, masyarakat Babel dihebohkan adanya kasus pidana umum yang melibatkan ABH, yakni seorang anak putus sekolah dan anak  berstatus pelajar melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ironisnya lagi, aksi tersebut dilakukan bukan satu kali, dan uang hasil kejahatan dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, berbagai upaya sudah dilaksanakan pihak kepolisian dari berbagai satuan seperti Pembinaan Masyarakat (Binmas), Samapta, Lalu Lintas termasuk bidang humas.

"Sosialisasi selalu dilakukan oleh satuan-satuan yang ada, baik di sekolah, ditempat umum dan lainnya," tegas Jojo, Jum'at, 7 Juli 2023.

"Tak hanya sosialisasi, tapi juga teguran dan penindakan juga, apabila ditemukan anak-anak yang melanggar peraturan, seperti nongkrong dimalam hari dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurutnya dari sejumlah kasus dan hasil analisa serta evaluasi (Anev), ABH ini kebanyakan melihat postingan yang ada di media sosial (Medsos).

"Dari melihat medsos itu mereka menirunya. Oleh sebab itu, peran orang tua sangat penting dalam memperhatikan pergaulan dan tontonan anak-anak di medsos," terangnya.

Masih ditemukan kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, Jojo mendorong semua pihak untuk lebih berperan aktif, dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja khususnya anak-anak dibawah umur.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x