MataBangka.com--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang telah mengambil tindakan cepat setelah BPOM-RI mengumumkan bahwa masih ada 8 jenis obat tradisional ilegal yang beredar di beberapa wilayah di Indonesia.
Kedelapan obat tradisional tersebut dianggap berbahaya bagi ginjal dan hati, sehingga masyarakat di Bangka Belitung diimbau untuk berhati-hati terhadap obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta mengandung bahan kimia obat (BKO).
Ketua Tim Kerja Infokom BPOM di Pangkalpinang, Andika menyampaikan bahwa pembinaan, pengawasan, dan penindakan terus dilakukan oleh Balai POM Pangkalpinang guna mencegah beredarnya produk-produk tersebut di pasaran.
Andika juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan pembinaan kepada pemilik sarana yang ditemukan serta melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut untuk mencegah penyebarannya di masyarakat.
"Untuk sarana yang ditemukan ,serta kepada penjual dilakukan pembinaan serta dilakukan pemusnahan terhadap produk tersebut untuk mencegah peredaran di masyarakat,"kata Andika
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa 8 obat tradisional yang teridentifikasi di Bangka Belitung adalah Tawon Klenceng dan Sakit Gigi Pak Tani.