Dugaan Pelanggaran Administrasif Ditemukan Bawaslu Babel, Di KPU Bangka Barat dan Belitung

- 27 Juni 2023, 20:21 WIB
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyampaikan selama proses administrasi bakal calon DPRD dan DPD ditemukan dua dugaan pelanggaran yakni di Kabupaten Belitung dan Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menyampaikan selama proses administrasi bakal calon DPRD dan DPD ditemukan dua dugaan pelanggaran yakni di Kabupaten Belitung dan Bangka Barat. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Selama proses administrasi bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dimulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel menemukan dua dugaan pelanggaran administrasi, yakni di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Diungkapkan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan, bahwa pada Senin, 26 Juni 2023 telah dibacakan putusan Bawaslu Babel atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dengan amar putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menerima pengajuan balon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra selain pada rentan waktu 1 - 14 Mei 2023.

"Lalu, temuan dugaan pelanggaran administratif ini terjadi di Kabupaten Babar, yang mana putusan dibacakan pada 23 Juni 2023, dengan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023 dengan amar putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ungkap Osykar, Selasa, 27 Juni 2023.

"Kami memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Dan apabila tergugat merasa keberatan, maka bisa mengajukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku," terang Osykar lagi

Lanjutnya, dengan adanya dua temuan ini, kedepan Bawaslu Babel akan memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah