Langgar Administrasi Keimigrasian, Monica Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang

- 19 Juni 2023, 15:48 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar jumpa pers terkait ditemukan dan dideportasikan WNA asal Malaysia, Senin, 19 Juni 2023
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar jumpa pers terkait ditemukan dan dideportasikan WNA asal Malaysia, Senin, 19 Juni 2023 /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mendeportasi seorang warga asal Malaysia, dengan nama Monica Kola Anak Melina yang diduga melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Hal ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono, terungkapnya hal ini berawal Senin, 6 Juni 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapat informasi dari Polres Bangka tentang adanya orang yang diduga warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Dipimpin Kepala Sub Seksi intelijen Keimigrasian bersama staf Kantor Jmigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bergerak cepat menuju Desa Dalil," ungkap Wahyu saat konferensi pers, Senin, 19 Juni 2023.

"Dari pengawasan didapati satu orang perempuan yang diduga WNA tidak memiliki dokumen perjalanan, dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing," ujarnya.

Lanjutnya petugas membawa satu perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa yang bersangkutan Monica berkewarganegaraan Malaysia dibuktikan oleh salinan Identity Card, salinan paspor dan surat kedutaan besar Malaysia untuk Indonesia dengan nomor surat (033) 380/2/5-2(30/23).

"Pendeportasian atau pemulangan yang bersangkutan akan dilakukan Rabu, 21 Juni 2023, kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," jelas Wahyu.

"Biaya pemulangan yang bersangkutan secara pribadi, namun jika tidak sanggup kami minta Kedutaan Besar yang membiayai. Kami hanya membiayai  petugas kami saja," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x