Diduga Tidak Ikuti SOP K3, Pekerja Tewas Saat Bangun Kapal di PT DAK Selindung Pangkalpinang

- 16 Juni 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi kecelaaan kerja
Ilustrasi kecelaaan kerja /Ist/ MataBangka.com/

Diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi mengatakan, pihaknya segera akan menurunkan tim pengawas ke PT  DAK di Selindung, Pangkalpinang.

"Kalau laporan ini belum masuk ke kami. Tapi kami segera akan menurunkan tim pengawas untuk mengecek langsung," terang Agus Afandi ketika dihubungi via telpon, Jum'at sore.

Lanjutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim p Pengawas Disnaker Babel akan melihat pemenuhan hak-hak korban, hingga uji riksa Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 serta kelayakan peralatan kerja.

Menurutnya proses laka kerja ini bisa di lanjutkan ke ranah kepolisian, apabila ada kelalaian dari perusahaan.

"Maka dari itu akan dilihat dulu, ada SOP dan segala macam. Kalau ada pelanggaran, nanti akan kami kaji," papar Agus.

"Tentunya kami juga akan menelusuri kejadian laka kerja, apa disebabkan dari peralatan yang kurang memadai dan lain sebagainya yang harus diperbaiki oleh perusahaan," ulasnya.

Dalam proses peralatan keselamatan pekerja ini dilihat dari uji riksanya, hal itu bisa dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)  atau spesialis yang ada di Disnaker.

"K3 ini mestinya harus disadari oleh seluruh pemilik perusahaan karena penting. Punishment tentu ada, yang paling berat itu pencabutan izin, atau tutup. Kami bisa hentikan, atau memberikan rekomendasi bahwa peralatan pekerja ini tidak layak," ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, ditambahkan Agus bahwa setiap kejadian laka kerja ini harusnya dilaporkan ke Disnaker, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan.

"Kemudian memandang apa yang perlu untuk pencegahan kedepannya. Kami juga ingin menekan angka laka kerja ini," tandanya. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah