"Kedepan perusahaan akan semakin konsern untuk pelaksanaan manajemen keselamatan kerja, dimana PT DAK sendiri adalah perusahaan yang menerapkan standart K3 yang tinggi dengan menerapkan standar pengelolaan OHSAS 1800:2007," jelas Firman.
"Untuk itu perusahaan mewajibkan seluruh karyawan untuk mematuhi aturan K3," paparnya.
Diakuinya, bagi perusahaan prosedur K3 pada galangan kapal adalah aspek yang sangat peting bagi perkerja.
Para pekerja galangan kapal memiliki berbagai resiko bahaya dengan berbagi potensi fatal jika prosedur K3 tidak diperhatikan.
"PT DAK menyadari hal tersebut, sehingga telah merencanakan keselamatan kerja sejak karyawan berada ditempat kerja," pungkasnya.
// Kepolisian masih penyelidikan
Sementara itu, terkait adanya peristiwa laka kerja ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Iya Pak, masih lidik," jawab Evry singkat melalui pesan Whatapp, Jum'at, 16 Juni 2023.
// Disnaker akui akan ke lapangan
Adanya peristiwa laka kerja ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel akan melakukan pengecekan ke lapangan.